Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nurul Khotimah (38), perempuan bercadar yang jenazahnya ditemukan di halaman masjid di Kecamatan Pagu, Kediri.
Hubungan percintaan antara Makrus (39) bersama Nurul Khotimah diketahui sudah dimulai sejak 2013. Bahkan keduanya sudah masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak.
Sebenarnya, pihak keluarga korban telah mengetahui jalinan asmara itu. Informasi tersebut diperoleh ketika suami korban, Sunaryo yang mengetahui istrinya bermain api dan bercerita pada mertuanya Rusdi (65).
Sunaryo juga sempat menunjukkan ponsel milik korban yang sebelumnya telah disitanya. Ponsel itu berisi histori percakapan panggilan telepon dengan tersangka Makrus. Meski telah kepergok suaminya, selama hampir empat tahun korban masih berhubungan dengan Makrus.
Kepergok berulang kali, berulang kali pula Nurul membeli ponsel agar bisa berkomunikasi bersama tersangka.
Seiring berjalannya waktu, korban telah beritikad baik untuk mengakhiri hubungan gelapnya. Namun sayang, tersangka tidak menerima keputusan sepihak korban untuk menyudahi hubungan perselingkuhan ini.
Tersangka kecewa berat hingga pada akhirnya berbuat nekat membunuh korban dengan menjerat leher Nurul hingga tewas. Tersangka mengaku tak rela jika orang yang dicintainya itu menjadi milik orang lain.
Proses penyidikan soal kematian wanita bercadar, Nurul Khotimah (38) terus berlanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri berupaya secepatnya merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka Makrus (39).
Tersangka Makrus yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diketahui berprofesi sebagai pengusaha percetakan. Kini ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, penyidikan mengaku sempat mendapat kendala karena tersangka tidak kooperatif, bahkan terkesan berbelit-belit mengenai kronologi kasus pembunuhan ini.
Hanif menjelaskan meski tersangka sempat mengelak melakukan perbuatan itu. Namun, setelah dicocokkan dengan alat bukti, tersangka mengakuinya telah membunuh Nurul Khotimah.
Polisi saat ini juga telah memeriksa suami korban bernama Sunaryo terkait kasus tersebut. Padahal, seluruh hasil pemeriksaan berupa keterangan tersangka akan dipakai untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tadi sudah kami mintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP," pungkasnya.
Nantinya, rentetan kronologi dari keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP, menjadi landasan merancang mekanisme adegan rekonstruksi pembunuhan Nurul.
Rekontruksi ditunda sekitar satu pekan kedepan,” tutur Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya, Jumat (12/1/2018).
Rencana reka ulang adegan pembunuhan yang telah dijadwalkan itu terpaksa ditunda karena berkas pemeriksaan belum rampung.
"Kan harus ada saksi semuanya itu yang harus dihadirkan pada saat rekonstruksi, jadi kami butuh waktu untuk mempersiapkannya," tandasnya
Diketahui mekanisme rekonstruksi akan melibatkan sejumlah saksi di antaranya warga setempat di lokasi penemuan jenazah Masjid Pagu, pemilik toko yang menjual spidol dan kertas dan lainnya.
“Kami masih mempersiapkan saksi dan mekanisme reka ulang kasus pembunuhan ini,” ucap Hanif.
Rencananya, reka ulang akan di gelar di halaman Polres Kediri sebagai tempat pengganti lokasi bertemunya tersangka dengan Nurul yang sebenarnya di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Apabila tidak ada halangan, penyidik akan menggelar rekontruksi pembunuhan. Namun hingga saat ini mereka masih mempersiapkan mekanisme untuk reka ulang.
Setelah itu, dilanjutkan ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu penemuan jenazah korban di Masjid Anas Bin Fadolah, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Polisi merekonstruksi pembunuhan ini secara detail setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh korbannya.
Hasil rekonstruksi ini nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk mengetahui adanya unsur pembunuhan berencana atau tidak.
Dan kini Polisi akhirnya telah menangkap tersangka. Sekarang tersangka mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan telah memastikan bahwa korban tewas karena dibunuh.
"Sudah cukup bukti untuk menentapkan tersangka," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya di Polres Kediri, Senin (8/1/2018).
Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur yang menempuh seluruh pertimbangan untuk menjerat tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dugaan pembunuhan berencana minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Hubungan percintaan antara Makrus (39) bersama Nurul Khotimah diketahui sudah dimulai sejak 2013. Bahkan keduanya sudah masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak.
Sebenarnya, pihak keluarga korban telah mengetahui jalinan asmara itu. Informasi tersebut diperoleh ketika suami korban, Sunaryo yang mengetahui istrinya bermain api dan bercerita pada mertuanya Rusdi (65).
Sunaryo juga sempat menunjukkan ponsel milik korban yang sebelumnya telah disitanya. Ponsel itu berisi histori percakapan panggilan telepon dengan tersangka Makrus. Meski telah kepergok suaminya, selama hampir empat tahun korban masih berhubungan dengan Makrus.
Kepergok berulang kali, berulang kali pula Nurul membeli ponsel agar bisa berkomunikasi bersama tersangka.
Seiring berjalannya waktu, korban telah beritikad baik untuk mengakhiri hubungan gelapnya. Namun sayang, tersangka tidak menerima keputusan sepihak korban untuk menyudahi hubungan perselingkuhan ini.
Tersangka kecewa berat hingga pada akhirnya berbuat nekat membunuh korban dengan menjerat leher Nurul hingga tewas. Tersangka mengaku tak rela jika orang yang dicintainya itu menjadi milik orang lain.
Proses penyidikan soal kematian wanita bercadar, Nurul Khotimah (38) terus berlanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri berupaya secepatnya merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka Makrus (39).
Tersangka Makrus yang merupakan warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diketahui berprofesi sebagai pengusaha percetakan. Kini ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, penyidikan mengaku sempat mendapat kendala karena tersangka tidak kooperatif, bahkan terkesan berbelit-belit mengenai kronologi kasus pembunuhan ini.
Hanif menjelaskan meski tersangka sempat mengelak melakukan perbuatan itu. Namun, setelah dicocokkan dengan alat bukti, tersangka mengakuinya telah membunuh Nurul Khotimah.
Polisi saat ini juga telah memeriksa suami korban bernama Sunaryo terkait kasus tersebut. Padahal, seluruh hasil pemeriksaan berupa keterangan tersangka akan dipakai untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tadi sudah kami mintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP," pungkasnya.
Nantinya, rentetan kronologi dari keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP, menjadi landasan merancang mekanisme adegan rekonstruksi pembunuhan Nurul.
Rekontruksi ditunda sekitar satu pekan kedepan,” tutur Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya, Jumat (12/1/2018).
Rencana reka ulang adegan pembunuhan yang telah dijadwalkan itu terpaksa ditunda karena berkas pemeriksaan belum rampung.
"Kan harus ada saksi semuanya itu yang harus dihadirkan pada saat rekonstruksi, jadi kami butuh waktu untuk mempersiapkannya," tandasnya
Diketahui mekanisme rekonstruksi akan melibatkan sejumlah saksi di antaranya warga setempat di lokasi penemuan jenazah Masjid Pagu, pemilik toko yang menjual spidol dan kertas dan lainnya.
“Kami masih mempersiapkan saksi dan mekanisme reka ulang kasus pembunuhan ini,” ucap Hanif.
Rencananya, reka ulang akan di gelar di halaman Polres Kediri sebagai tempat pengganti lokasi bertemunya tersangka dengan Nurul yang sebenarnya di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Apabila tidak ada halangan, penyidik akan menggelar rekontruksi pembunuhan. Namun hingga saat ini mereka masih mempersiapkan mekanisme untuk reka ulang.
Setelah itu, dilanjutkan ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu penemuan jenazah korban di Masjid Anas Bin Fadolah, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Polisi merekonstruksi pembunuhan ini secara detail setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh korbannya.
Hasil rekonstruksi ini nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk mengetahui adanya unsur pembunuhan berencana atau tidak.
Dan kini Polisi akhirnya telah menangkap tersangka. Sekarang tersangka mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan telah memastikan bahwa korban tewas karena dibunuh.
"Sudah cukup bukti untuk menentapkan tersangka," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya di Polres Kediri, Senin (8/1/2018).
Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur yang menempuh seluruh pertimbangan untuk menjerat tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dugaan pembunuhan berencana minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.